Terbit merupakan orang yang sangat bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 2012, silam.
"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panca.
Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca.
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah menetapkan 8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait