Pembunuhan Mahasiswa FH UMA Terkuak: Sahabat Sendiri Jadi Pelaku, Motifnya Mengejutkan

Ismail
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan kronologi lengkap pembunuhan mahasiswa FH UMA dalam konferensi pers, Rabu, 19 November 2025. Foto: Istimewa

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Kapolrestabes.
 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network