Tidak Seremonial, tetapi Simbol Penguatan Sistem
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan acara seremonial, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana dan berkeadilan.
Ia mengatakan, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan maupun komersialisasi, serta tetap berlandaskan regulasi. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan berbuat baik lewat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan program pidana sosial sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Kami menyambut baik program ini dan sudah menunggu implementasinya. Ini akan menjadi kolaborasi yang sangat baik,” kata Bobby.
Kajati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa pidana sosial akan membuat pembinaan narapidana lebih fokus dan menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan, karena tidak semua pelanggar harus menjalani pidana penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
