MoU Bukan Seremonial Kardus: Jaksa Agung Muda Ingatkan Implementasi Nyata Pidana Sosial

Ismail
Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menyerahkan cenderamata kepada Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dalam rangka penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut.

Dukungan Jamkrindo untuk Peserta Keadilan Restoratif

Pidana sosial menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Pendekatan ini membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan bagi peserta agar mampu kembali produktif setelah menjalani hukuman.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Melalui program Aku Bangkit dan Berdaya, kami telah mengadakan pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi pembiayaan bagi UMKM. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo menargetkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo bersama Holding IFG telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan di Sumut, seperti pembagian ratusan paket sembako, paket perlengkapan sekolah, bantuan perlengkapan ibadah, hingga workshop literasi keuangan bagi UMKM.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network