Ranperda KTR Medan Dikhawatirkan Hambat Usaha, Ketua Pansus Pastikan Tidak Tutup Ruang Gerak Ekonomi

Jafar Sembiring
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di Kota Medan menuai kekhawatiran dari pelaku usaha, terutama Kamar Dagang Industri (KADIN) Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara. Namun, kekhawatiran tersebut dijawab langsung oleh Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Lily Tan, yang menjamin regulasi ini tidak akan menghambat aktivitas bisnis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin 10 November 2025 pekan lalu, Lily Tan menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda adalah mengatur ruang perokok demi kenyamanan non-perokok, bukan membatasi usaha.

"Kami memahami peraturan ini terkait kelangsungan usaha, mata pencaharian masyarakat. Kami Pansus tidak akan membatasi usaha, tidak melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar yang non perokok juga tetap nyaman," tegas Lily.

Ia juga mengakui kontribusi signifikan dari seluruh unsur ekosistem pertembakauan terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. "Tidak ada sedikit pun dari kami bermaksud menghambat usaha, karena kami juga menyadari semua unsur ekosistem pertembakauan ini memberikan kontribusi terhadap PAD. Jadi, yang kami atur adalah tempatnya (untuk merokok)," tambahnya.

Meskipun Pansus memberikan jaminan, kekhawatiran dari pihak asosiasi pengusaha tetap tinggi. 

M. Iqbal Sinaga, Koordinator Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, meminta agar legislatif mempertimbangkan unsur kearifan lokal. Ia secara khusus menyoroti Pasal 7 yang menyebutkan perluasan KTR hingga tempat umum lainnya.

"Ini harus ada penjelasan, tempat umum ini yang mana? Apakah hotel, resto dan kafe yang notabene adalah bagian dari tempat umum juga kena dampaknya?" tanya Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang dinilai sangat sulit diterapkan dan berpotensi berdampak pada banyak pelaku usaha.

Sementara itu, Dewi Juita Purba, Sekretaris PHRI Sumut, menyoroti pasal kewajiban penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) dengan syarat baru, yang dinilai akan membebani operasional hotel dan restoran yang selama ini sudah memiliki smoking room berstandar.

"Harapan kami, jangan sampai Ranperda KTR ini menyerang hotel dan restoran. Jangan sampai juga aturan ini jadi alat atau peluru untuk menguras industri hotel dan restoran," ujar Dewi, menekankan pentingnya pertimbangan teknis implementasi.

Sektor hotel dan restoran memiliki kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan, yang pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp449 Miliar dari total Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Oleh karena itu, pelaku usaha meminta agar regulasi dirancang secara adil dan utuh, tanpa menimbulkan beban tambahan yang dapat menyusutkan pendapatan daerah.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network