Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim penyelidik melakukan penelusuran di parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal, Medan. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa tersangka ASM dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak.
Tersangka ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp seharga Rp2.500.000, dan berencana menjualnya kembali ke Lhokseumawe dengan harga Rp7.500.000, sebuah selisih keuntungan yang menjadi motif utama perdagangan ini.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku OT yang kedapatan membawa sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual satwa dilindungi melalui media sosial untuk mencari keuntungan. Pihak penyidik yang mengetahui rencana transaksi di Jalan Sunggal lantas melakukan penangkapan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
