Pemkab: Keputusan Telah Melalui Kajian
Sekretaris Daerah Kepahiang yang juga Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menegaskan keputusan pemberhentian diambil setelah menimbang berbagai aspek.
“mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Hasil kajian menyimpulkan sanksi terberat layak dijatuhkan,” jelas Hartono.
Ia menyebut Vita diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses administrasi.
Meski demikian, ia menyatakan pemkab siap menghadapi bila ada gugatan. “Setiap ASN berhak menyampaikan keberatan dan menguji keputusan ke PTUN. Kami siap,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
