ASN Kepahiang Viral Injak Alquran Resmi Dipecat, Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke PTUN

Ismail
ASN Kepahiang Vita Amalia. Foto: Internet

Pemkab: Keputusan Telah Melalui Kajian

Sekretaris Daerah Kepahiang yang juga Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menegaskan keputusan pemberhentian diambil setelah menimbang berbagai aspek.

“mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Hasil kajian menyimpulkan sanksi terberat layak dijatuhkan,” jelas Hartono.

Ia menyebut Vita diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses administrasi.

Meski demikian, ia menyatakan pemkab siap menghadapi bila ada gugatan. “Setiap ASN berhak menyampaikan keberatan dan menguji keputusan ke PTUN. Kami siap,” tegasnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network