MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan, Eko Setiawan (33), divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan sengaja menjual atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Putusan tersebut tertuang dalam petikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1399/Pid.B/2025/PN Mdn. Terdakwa Eko Setiawan dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur larangan mengalihkan Jaminan Fidusia tanpa izin Penerima Fidusia.
Pimpinan Cabang PT Internusa Tribuana Citra Finance (ITC Finance) Cabang Medan, Pardamean Aritonang, yang didampingi oleh Head Collection ITC Finance Abuzar dan Leo Ronaldo Ginting, membenarkan vonis tersebut pada Jumat (14/11/2025).
"Benar, terpidana Eko Setiawan pada Juli 2023 diberikan fasilitas pembiayaan kredit untuk mobil Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel FE 75 tahun produksi 2014. Namun, sejak angsuran ketujuh, terpidana tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada ITC Finance dan bahkan menjual atau memindahtangankan mobil tersebut ke pihak lain," papar Pardamean Aritonang.
Pardamean menegaskan bahwa mobil tersebut merupakan objek Jaminan Fidusia. Akibat perbuatan terpidana yang menjual mobil kredit tersebut, pihak ITC Finance melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) dengan nomor laporan polisi: LP/13/771/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 13 Maret 2024.
Sebelum melayangkan laporan, ITC Finance telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Eko Setiawan dan keluarganya, termasuk melayangkan surat teguran/peringatan serta somasi. Namun, pihak terpidana tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dengan alasan unit sudah dialihkan ke pihak lain dan dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
Menanggapi kasus ini, Pardamean Aritonang menyatakan ITC Finance Cabang Medan ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen ITC Finance.
"Kami ingin mengedukasi agar konsumen memahami bahwa perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung hukum, dan agar tidak melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain," jelasnya.
Pardamean berharap peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran penting dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
"Kami berharap semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan kooperatif, serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi dengan pihak ITC Finance. Kami sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan," tegas Pardamean.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
