Fakta Baru, 6 Orang Tewas di Kerangkeng Terbit Rencana 3 di Antaranya Berhasil Diidentifikasi

Jafar
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin memasuki babak baru, setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh polisi. Kini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mendalami kasus kematian di kerangkeng milik Terbit Rencana alias Cana. 

Dari hasil temuan fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa korban yang tewas di kerangkeng rumah Cana berjumlah enam orang. Di mana, tiga orang berhasil diidentifikasi dan tiga orang lainnya masih di dalami oleh petugas. 

Adapun ketiga korban yang berhasil diidentifikasi adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari di kerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng) dan masih di dalami," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) petang. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network