Fakta Baru, 6 Orang Tewas di Kerangkeng Terbit Rencana 3 di Antaranya Berhasil Diidentifikasi

Jafar
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

Terkait identitas korban, jenderal bintang dua itu enggan membeberkannya. Namun, hal itu masih di dalami oleh petugas. 

"Sedangkan, tiga lagi ditemukan yang pertama, sudah kita rilis. Tiga ini, di dalami biar utuh proses penyidikan," terang Panca. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut. 

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network