“Pelaku yang sudah ditangkap mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya yang masih buron,” jelas Fajri.
Suryadani kini ditahan di Mapolsek Medan Timur dan dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi kekerasan ini, termasuk kemungkinan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait penagihan angsuran.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
