Adapun delapan orang yang kini berstatus tersangka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta tiga nama yang lebih dikenal publik yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT (Dokter Tifauzia Tyassuma/Dokter Tifa). Kedelapan tersangka ini diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang dinilai tidak ilmiah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
