Terkait dugaan adanya penyerangan sebagai penyebab kebakaran, Calvijn mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Di mana, penyelidikan lanjutan akan melihat faktor secara utuh.
"Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan akan merangkai keseluruhan data dari Labfor, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Diketahui, Hakim Khamazaro Waruwu adalah Ketua Majelis Hakim yang sedang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, yang menyeret Direktur PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai terdakwa, serta mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka.
Editor : Chris
Artikel Terkait
