Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi keji tersebut. Di mana, empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yaitu pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, juga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, hingga satu buah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres menegaskan bahwa komitmen Polres Sibolga untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban yang berprofesi sebagai nelayan, serta keluarganya," tegas Kapolres.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
