MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menunjukkan ketegasan dalam memutus mata rantai kejahatan jalanan, termasuk fenomena 'rayap besi' dan 'rayap kayu' (pencurian material bangunan). Dalam operasi 22 hari, polisi berhasil mengungkap 160 kasus dengan total 219 tersangka yang diringkus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan penegasan ini saat menggelar konferensi pers di sebuah gudang penampungan barang bekas (botot) di Jalan Cemara, Medan, Senin (3/11/2025). Lokasi ini sengaja dipilih karena menjadi tempat sebagian besar barang curian dijual dan ditampung.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa kejahatan pencurian merupakan lingkaran setan yang harus diputus di akarnya, yaitu pada sisi permintaan.
"Kenapa kita lakukan press release di gudang botot ini? Karena efek the trends dari kejahatan ini adalah lingkaran setan yang harus diputus," tegas Calvijn.
Menurut Kapolrestabes, para pelaku berani mencuri karena ada penadah yang siap membeli hasil curian. Dengan menindak tegas penadah, pelaku akan kehilangan pasar.
"Kalau penadah kita tindak tegas, pelaku kehilangan pasar. Tak ada yang membeli, mereka berhenti mencuri," terang Kombes Jean Calvijn.
Kombes Calvijn juga menyoroti keterkaitan erat antara kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba. Data operasi menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: 76 dari 219 tersangka (sekitar 35%) positif menggunakan sabu-sabu.
"Ironisnya, sepertiga pelaku kejahatan ini adalah pengguna narkoba. Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sabu," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penindakan kejahatan jalanan, seperti pencurian dan begal, harus dibarengi dengan penindakan terhadap sarang narkoba.
Operasi Polrestabes Medan menghasilkan rincian pengungkapan signifikan:
Pencurian Material ('Rayap Besi & Kayu'): 60 kasus dengan 96 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain tiang besi Telkom, kabel, kusen pintu/jendela, dan steling aluminium.
Begal: 15 kasus dengan 22 tersangka. Delapan unit sepeda motor dan sejumlah senjata tajam (klewang, parang) disita. Sebanyak 11 tersangka di antaranya sempat melawan petugas.
Narkoba (Pompa, Barak, Loket): 81 kasus dengan 95 tersangka. Disita 32,35 gram sabu-sabu.
Geng Motor/Tawuran: Tiga kasus dengan enam tersangka, dengan barang bukti senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit.
Calvijn menegaskan, operasi ini adalah upaya memutus akar ekonomi yang menopang kejahatan. Ia menunjuk tumpukan besi di gudang botot milik pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Di sinilah sumbernya. Tempat seperti ini membuat para pencuri berani beraksi, karena tahu hasil curiannya bisa dijual," kata Calvijn.
Dengan menghadirkan belasan tersangka, termasuk pelaku pencurian kabel di underpass HM Yamin dan pencurian steling di Jalan Letda Sudjono, polisi ingin mengirim pesan simbolik: rantai kejahatan tidak berhenti di pelaku jalanan, tetapi juga pada penadah yang menutup pasar gelap.
Kapolrestabes menginstruksikan Polsek di wilayah rawan, seperti Sunggal, Tembung, dan Medan Timur, untuk memperkuat tindakan terhadap barak narkoba, rayap besi/kayu, dan gangguan kamtibmas lainnya.
"Kalau mata rantainya kita putus, kota ini akan lebih aman dan tenang," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
