Tuntutan Penegakan Hukum dan Reforma Agraria
IAW menuntut agar penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan Kejati Sumut, melakukan koordinasi intensif dalam penyidikan. Fokus harus diarahkan pada aktor utama (oknum PTPN II dan Pemkab) dan mengaudit proses ganti rugi yang tidak prosedural.
Di sisi pemerintah, audit menyeluruh portofolio tanah PTPN II, implementasi rekomendasi Pansus DPR 2004, dan sinkronisasi data antar instansi menjadi langkah konkret yang mendesak untuk mengakhiri tragedi agraria ini.
"Ini bukan sekadar sengketa pertanahan, tapi sudah menjadi perkara pidana korupsi yang melibatkan aset BUMN dan penyalahgunaan wewenang," tegas Sitorus.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
