Wali Kota Binjai Dicurigai Nepotisme: Kerabat Isi Posisi Strategis Pasca-Pelantikan

Jafar Sembiring
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, melantik 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Foto: Istimewa

Secara hukum di Indonesia, tindakan pejabat daerah yang melantik anggota keluarga menjadi pejabat merupakan bentuk nepotisme yang dilarang keras. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pelaku nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network