Kapolrestabes menjelaskan bahwa untuk kasus begal, pelaku umumnya menggunakan tiga modus, yaitu mengancam korban, langsung merampas barang, hingga membawa senjata tajam (sajam) untuk melukai korban.
Selain itu, Kombes Calvijn menyoroti adanya korelasi antara kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. "Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat," ujarnya.
Mengenai kejahatan "rayap besi", hasil interogasi menunjukkan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya supply and demand (penawaran dan permintaan). Pelaku menjual barang curian, seperti besi bekas, ke penadah, biasanya "gudang butut" atau "panglong", dengan harga standar berkisar Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per kilogram.
"Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh," jelasnya. "Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong," tambah Kombes Calvijn.
Menutup keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau kepada pemilik panglong dan gudang butut untuk menjalankan fungsi legal usahanya. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas penadah yang terbukti menjual atau menampung barang ilegal atau hasil curian. "Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak," tandasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait