Ia juga mengimbau para buronan lain agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum aparat menjemput paksa.
“Lebih baik menyerahkan diri daripada tertangkap dengan cara-cara yang lebih keras,” tambahnya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut dalam mendukung program Tabur 31.1 yang digagas Jaksa Agung RI, sekaligus menegaskan tekad Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu — dari Medan hingga pelosok Aceh.
Editor : Ismail
Artikel Terkait