Penahanan tersebut, lanjut Husairi, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dengan ditahannya RS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Editor : Ismail
Artikel Terkait