Kereta Api Srilelawangsa Dilempari OTK di Medan: Kaca Retak Seribu, Railink Bertindak Cepat

Jafar Sembiring
Kereta Api Srilelawangsa. Foto: Dok PT Railink

Railink kini berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.

Porwanto juga mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat dengan:

- Pasal 180 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 bagi yang merusak atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

- Pasal 181 ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 bagi yang sengaja mengganggu perjalanan kereta api.

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network