Railink kini berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.
Porwanto juga mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 180 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 bagi yang merusak atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
- Pasal 181 ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 bagi yang sengaja mengganggu perjalanan kereta api.
“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
