Kuasa Hukum Laporkan 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung, Duga Rekayasa Fakta

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Laporkan 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung, Duga Rekayasa Fakta. Foto: Istimewa

Melalui pelaporannya, Ronald Siahaan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

Kuasa hukum Rahmadi ini menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap kliennya.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang didesak adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," ujar Ronald.

"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," tambah Ronald.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network