Melalui pelaporannya, Ronald Siahaan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung untuk segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa yang dilaporkan.
Kuasa hukum Rahmadi ini menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap kliennya.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang didesak adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," ujar Ronald.
"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," tambah Ronald.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait