Menurut As’ad, perbuatan itu bukan sekadar kenakalan, melainkan tindakan pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika menimbulkan korban jiwa, ancamannya meningkat hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre I Sumut memperkuat pengamanan jalur kereta melalui patroli bersama TNI dan Polri, pemasangan kamera pengawas di titik rawan, serta sosialisasi bahaya pelemparan di lingkungan sekitar jalur rel.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Semua pihak harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi berbahaya seperti ini,” tutup As’ad.
Editor : Ismail
Artikel Terkait