Gara-Gara Proyek Dihentikan Sepihak, Pemborong Gugat Biara FSE Medan Rp17,94 Miliar

Jafar Sembiring
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

Benri Pakpahan menambahkan, dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

"Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan kita untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap penggugat," jelas Benri.

Selain tuntutan ganti rugi materiil Rp16,94 miliar, penggugat juga menuntut kerugian immateriil atau moral sebesar Rp1 miliar, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila putusan tidak segera dilaksanakan oleh tergugat.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network