MEDAN, iNewsMedan.id - Pemborong pembangunan Retirement Village Biara FSE Medan, Bonar Hatorangan Tambunan, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap pemberi kerja, Sr. Godeliva Simbolon, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini menuntut ganti rugi hingga total Rp17,94 miliar, terdiri dari kerugian materiil dan immateriil, akibat dugaan penghentian proyek secara sepihak.
Gugatan wanprestasi ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor perkara: 897/Pdt.G/2025/PN Mdn sejak 11 September 2025.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah proyek yang mencakup pembangunan Gedung Serbaguna (Hall), Rumah Biara FSE, dan Parit Lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan, dihentikan.
Kata Dwi Ngai Sinaga, proyek yang didasarkan pada dua kontrak kerja senilai total Rp16,94 miliar dengan target penyelesaian 18 bulan ini, diakui penggugat telah menyerap biaya operasional dan progres pembangunan sebesar Rp9,01 miliar.
"Penghentian proyek sepihak ini menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp16,94 miliar, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar," ujar Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benri Pakpahan, SH, Kamis (9/10/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait