Pemilihan Medan sebagai lokasi implementasi didasarkan pada beberapa indikator utama yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk:
- Minimal menghasilkan 1.000 ton sampah per hari (Medan 1.700 ton/hari).
- Ketersediaan lahan untuk fasilitas PSEL.
- Komitmen anggaran dari pemerintah daerah untuk distribusi sampah.
Secara skema, program PSEL akan melibatkan Danantara sebagai pelaksana proyek dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai offtaker (pembeli listrik) yang dihasilkan. Badan Pengelola Investasi Danantara disebutkan telah menyiapkan pendanaan jumbo untuk proyek ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait