Tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku, serta melakukan olah TKP. Petugas medis Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan visum luar terhadap jenazah sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua potong kayu dan dua bilah parang. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku kesal dan merasa tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet. Bahkan, dua bulan lalu, mereka sempat berselisih karena masalah yang sama,” jelas AKBP Agung.
Polres Nias menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Nias. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta,” tegas Kapolres.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
