Pernyataan ini sekaligus menanggapi klarifikasi sebelumnya dari Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bobby telah menegaskan bahwa kebijakan penggantian plat dari luar daerah—termasuk BL ke BK—bukanlah larangan bagi kendaraan Aceh, melainkan aturan yang mewajibkan perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut untuk membayar pajak di provinsi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
