Ungkap Kasus Penganiayaan, Polres Sergai Amankan Tersangka Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Jafar Sembiring
Ungkap Kasus Penganiayaan, Polres Sergai Amankan Tersangka Jaringan Narkoba dan Kepemilikan Senpi. Foto: Istimewa

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 - Satu pucuk senjata api Makarov Cal. 32 dengan 5 peluru.

 - Satu pucuk senapan angin Preon Tactical.

 - Pisau belati sepanjang 33 cm.

 - Narkotika jenis ekstasi (9,5 butir) dan sabu (6,53 gram).

 - Dua unit mobil, yaitu Honda CRV dan Pajero Sport.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP (penganiayaan), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), dan UU Nomor 35 Tahun 2009 (narkotika). Ancaman hukuman yang mereka hadapi bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan. "Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegas AKBP Jhon Sitepu.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network