UHC Prioritas Segera Berlaku di Sumut , Begini Alur Pelayanan JKN yang Bikin Hidup Warga Lebih Mudah

Ismail
Deputi BPJS Kesehatan Nuim Mubaraq (tengah) menyoroti capaian UHC Prioritas Sumut yang sudah melampaui target dua tahun lebih cepat, 23 September 2025. Foto: iNewsMedan.id/Ismail

Bagi peserta yang membutuhkan penanganan layanan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis. Sistem rujukan ini menjamin pasien mendapatkan layanan tepat, namun dalam kondisi gawat darurat pasien tetap dilayani tanpa menunggu prosedur.

Nuim menegaskan prinsip pelayanan setara bagi semua peserta. Seluruh fasilitas kesehatan di Sumut wajib menerima pendaftaran menggunakan KIS digital atau NIK, melayani peserta tanpa biaya tambahan, menyediakan obat yang dibutuhkan, dan memastikan pasien tidak mengalami diskriminasi. Bahkan peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan pemanfaatan layanan JKN di Sumut meningkat drastis. Dari rata-rata 8.218 kasus per hari pada 2014, kini jumlah ini melonjak menjadi 82.880 kasus per hari. Secara tahunan, kasus yang ditangani meningkat dari 2,9 juta menjadi 30,2 juta pada 2024. 

Nuim menyatakan, pencapaian ini membuktikan bahwa masyarakat percaya pada Program JKN dan sistem UHC Prioritas yang diterapkan di Sumut. “Target kami sederhana, setiap warga Sumut harus mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata. UHC Prioritas bukan sekadar slogan, tapi harus terasa nyata di lapangan,” kata Nuim. 

Dengan pendekatan ini, Sumut menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memastikan akses kesehatan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network