LPS juga menunjukkan terobosan dengan berhasil menyelamatkan satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 145 BPR yang diserahkan sejak 2005. Sementara itu, untuk bank umum, kasus Bank Century pada tahun 2008 menjadi bukti keberhasilan LPS dalam menyelamatkan bank sistemik.
"Itu salah satu terobosan yang kita lakukan," kata Dr. Ary.
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif LPS dan menekankan pentingnya sinergi yang tetap mengedepankan independensi masing-masing lembaga.
Sebagai bentuk kolaborasi, MA dan LPS sedang menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam likuidasi di pengadilan niaga.
"Perma ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi hakim, serta menyederhanakan tahapan persidangan," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
