LPS dan MA Susun Aturan Baru untuk Permudah Penyelesaian Kasus Bank Bermasalah

Jafar Sembiring
LPS dan MA Susun Aturan Baru untuk Permudah Penyelesaian Kasus Bank Bermasalah. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., memaparkan visi dan misi LPS serta tantangan yang dihadapi. Salah satu tantangan terbesar adalah perluasan mandat LPS untuk menjamin polis asuransi yang akan efektif pada tahun 2028.

"Ini merupakan tantangan besar karena perbedaan karakteristik dengan perbankan," ujarnya. 

Hal ini menuntut LPS untuk melakukan lebih banyak sosialisasi, mengingat ragam produk asuransi yang jauh lebih kompleks dibanding produk perbankan.

Acara ini juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai grup di LPS dan akademisi, menunjukkan komitmen LPS untuk terus beradaptasi dan berkolaborasi demi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network