JAKARTA, iNewsMedan.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 dan menuntut Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Menurut Subhan, gugatan tersebut diajukan karena ia menilai pencalonan Gibran sebagai wapres melanggar hukum, khususnya terkait syarat pendidikan.
"Perbuatan melawan hukum (PMH) syarat pendidikannya enggak cukup, Gibran enggak punya ijazah SLTA sederajat," ujar Subhan kepada iNews.id pada Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Sementara itu, laman Info Pemilu KPU mencatat bahwa Gibran mengenyam pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait