Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan antara lain mengurangi spesifikasi pada sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya:
• Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit,
• Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam,
• Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat,
• Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat perbatasan kecamatan,
• Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut,
• Jalan Tanjung Tiram menuju perbatasan Asahan,
• Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
“Dari kontrak, total nilai pekerjaan mencapai Rp43,7 miliar lebih. Saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung oleh ahli untuk memastikan angka pastinya,” tambah Husairi.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait