MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.
Delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur sejumlah perusahaan kontraktor dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara berinisial TMR yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 sore, setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut memastikan adanya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka diduga secara sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran 100 persen dari Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Husairi menegaskan, praktik kecurangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat. “Jalan yang seharusnya dibangun dengan kualitas baik demi kepentingan publik, justru dikerjakan asal-asalan. Ini jelas mengkhianati amanah dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait