Janda di Medan Tewas Disiksa Kekasih, Polisi Temukan Rekaman Sadis di Ponsel Pelaku

Ismail
Pelaku pembunuh janda di Medan diinterogasi polisi. Foto: Istimewa

Menurut Bayu, hasil tes urine juga menunjukkan DC positif mengonsumsi sabu. “Selain temperamental, tersangka ini juga terpengaruh narkoba. Setelah menganiaya, dia masih sempat menyuruh sopir dan pembantunya membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” katanya.

Kini DC mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan bersama barang bukti yang diamankan. Ia dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network