Menurut Bayu, hasil tes urine juga menunjukkan DC positif mengonsumsi sabu. “Selain temperamental, tersangka ini juga terpengaruh narkoba. Setelah menganiaya, dia masih sempat menyuruh sopir dan pembantunya membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” katanya.
Kini DC mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan bersama barang bukti yang diamankan. Ia dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait