Menurut KKJ, apa yang dialami jurnalis di DPRD Sumut jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Array menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi. “Kami percaya, menghormati tugas pers adalah fondasi masyarakat yang sehat dan demokratis,” ujarnya.
KKJ Sumut juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap mengedepankan keselamatan dan profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik serta UU Pers.
Editor : Ismail
Artikel Terkait