Jurnalis Jadi Korban Saat Liput Demo Ricuh DPRD Sumut, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan

Ismail
Salah seorang jurnalis foto (helm kuning) mendapatkan tindak kekerasan dari aparat berbaju preman saat mengambil momen aksi ricuh di DPRD Sumut, Selasa, 27 Agustus 2025. Foto: Tangkapan layar

Menurut KKJ, apa yang dialami jurnalis di DPRD Sumut jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

Array menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi. “Kami percaya, menghormati tugas pers adalah fondasi masyarakat yang sehat dan demokratis,” ujarnya.

KKJ Sumut juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap mengedepankan keselamatan dan profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik serta UU Pers.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network