MEDAN, iNewsMedan.id- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Selasa, 26 Agustus 2025. Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami perintangan, perampasan alat kerja, hingga dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan pemantauan KKJ, satu jurnalis mengalami dugaan kekerasan fisik, satu jurnalis dirampas alat kerjanya, serta empat jurnalis dihalangi saat mendokumentasikan tindakan aparat terhadap massa aksi.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi. Setiap tindakan penghalangan maupun kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Array, Rabu, 27 Agustus 2025.
KKJ mendesak Polda Sumut mengevaluasi peristiwa ini serta memberikan sanksi kepada oknum aparat yang terbukti melanggar. Polisi juga diingatkan agar berpegang pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam tugas kepolisian dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan unjuk rasa.
Menurut KKJ, apa yang dialami jurnalis di DPRD Sumut jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
Array menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi. “Kami percaya, menghormati tugas pers adalah fondasi masyarakat yang sehat dan demokratis,” ujarnya.
KKJ Sumut juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap mengedepankan keselamatan dan profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik serta UU Pers.
Editor : Ismail
Artikel Terkait