TAPTENG, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan protes keras terhadap Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng. Anggaran tersebut diduga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) tahun 2025 yang belum disahkan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, didampingi Abdul Basir Situmeang dan Antonius Hutabarat, mengungkapkan hal tersebut di gedung DPRD, Selasa (25/8/2025).
"Kami melaksanakan tugas dari Ketua DPRD untuk menyampaikan laporan keberatan atas penggunaan anggaran P-APBD sebelum penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025," kata Musliadi.
Musliadi menjelaskan, pembahasan P-APBD Tapteng 2025 sudah dimulai sejak 5 Agustus, namun menemui jalan buntu. DPRD menolak dua program usulan pemerintah daerah, yaitu pembangunan jogging track di Pantai Pandan senilai Rp 3 miliar dan anggaran fantastis untuk perayaan HUT Kabupaten Tapteng.
Menurut Musliadi, penggunaan anggaran besar untuk acara seremonial ini merupakan pemborosan dan bertentangan dengan imbauan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pengelolaan anggaran yang cukup fantastis untuk peringatan HUT ini dinilai terjadi pemborosan, pada acara seremonial yang berlebihan. Hal ini sangat bertentangan dengan imbauan Bapak Presiden," tegasnya.
DPRD Tapteng menilai bahwa penggunaan anggaran sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati adalah tindakan yang melanggar hukum. Musliadi menyebut, anggaran Rp 3 miliar untuk perayaan HUT ini sudah digunakan, padahal pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) P-APBD masih berlangsung.
"Anggaran yang diusulkan dalam P-APBD sudah digunakan. Padahal pembahasan KUA-PPAS P-APBD masih berlangsung," ujarnya.
Tindakan ini, menurut DPRD, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kami khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kami menyampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas terkait di Pemprov Sumut," jelas Musliadi.
Sebagai bentuk protes, pembahasan KUA-PPAS dihentikan oleh DPRD. Musliadi mengatakan, saat rapat dilanjutkan, pihak Pemkab Tapteng tidak hadir.
Selain persoalan anggaran HUT, DPRD juga menyoroti kebijakan Pemkab Tapteng yang sempat ingin menghentikan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa, termasuk yang sudah berada di semester akhir. Anggota Banggar, Abdul Basir Situmeang, merasa heran dengan langkah ini, mengingat Pemkab justru menggelontorkan dana besar untuk acara seremonial.
"Padahal sudah semester akhir," kata Abdul Basir.
Meskipun masalah beasiswa tersebut kini telah diselesaikan setelah didorong oleh DPRD, hal ini memperkuat pandangan DPRD mengenai prioritas anggaran Pemkab Tapteng yang dinilai tidak tepat.
DPRD Tapteng telah menyurati Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut dan BPK RI Perwakilan Sumut untuk mendapatkan masukan terkait persoalan penggunaan anggaran ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait