MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan diharapkan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 dalam memutus gugatan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul terhadap SK KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait Pilkada 2024.
Pasangan Khairul-Darwin menggugat SK No. 1107 KPU Tapteng yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah 2024, yakni mereka sendiri serta pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi.
Kuasa hukum pasangan Masinton-Mahmud, Joko Pranata Situmeang, menjelaskan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2018 pada halaman 25, bagian V tentang Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, huruf C, mengatur secara jelas bahwa sesama pasangan calon tidak memiliki hak gugat dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilihan.
"SEMA ini menegaskan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU atau KIP Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak dapat menggugat dalam sengketa TUN Pemilihan. Hak gugat hanya diberikan kepada pasangan yang dirugikan atau tidak ditetapkan oleh KPU," ujar Joko Pranata Situmeang di PTTUN Medan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Joko Pranata, bersama rekannya Seri Muda HM Situmeang dan Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, juga telah mengirimkan surat kepada Ketua PTTUN Medan, meminta agar gugatan tersebut ditolak.
Mereka menilai bahwa tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan Khairul-Darwin, karena mereka telah ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada Tapteng 2024.
"Berbeda jika pasangan penggugat tidak ditetapkan sebagai calon," jelas Seri Muda Situmeang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait