Ia menambahkan bahwa deportasi terhadap AJA merupakan wujud nyata Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
"Imigrasi tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait