MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara. Pada Selasa (19/8/2025), seorang wanita warga negara Filipina berinisial AJA (26) dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu karena overstay atau melebihi batas izin tinggal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, AJA merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang telah melampaui izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari. Ia diketahui overstay saat hendak pulang ke negaranya.
"AJA datang ke Indonesia untuk mengunjungi kekasihnya dan tinggal bersamanya selama di Indonesia," katanya, Rabu (20/8/2025).
Uray Avian menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Uray.
Ia menambahkan bahwa deportasi terhadap AJA merupakan wujud nyata Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
"Imigrasi tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait