Kuasa hukum Widayanti, Muhammad Rezky Siregar, menjelaskan bahwa laporannya sudah naik ke tahap penyidikan, namun pelaku, Eva Suriati, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan keadilan kepada saya, agar memerintahkan anggotanya untuk segera memproses laporan saya, dan menangkap pelaku ini karena sudah banyak yang ditipunya," ujar Widayati, Selasa (19/8/2025) di Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait