MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan atas dugaan kasus pemerasan. Keempat anggota dewan yang dipanggil adalah DRS, GLF, DA, dan SP, dengan jadwal pemeriksaan pada hari Kamis dan Jumat mendatang.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang sedang berlangsung. "Bahwa benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD," ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).
Pemanggilan ini berdasarkan laporan dari sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas oleh para anggota dewan tersebut. Surat pemanggilan bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Medan sejak tanggal 14 Agustus 2025.
Editor : Chris
Artikel Terkait