TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengungkap fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang dihadirkan sebagai saksi penangkap terdakwa Rahmadi memberikan kesaksian yang saling bertentangan, sehingga memunculkan dugaan rekayasa kasus.
Dua saksi, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti. Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil, sementara Gunarto bersaksi barang bukti itu berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mencolok ini membuat majelis hakim menyorotinya dengan tajam.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, 'kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan pada Kamis (14/8/2025).
Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, menegaskan bahwa penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak didahului penyelidikan memadai. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
Editor : Chris
Artikel Terkait