Skandal 2 Unit Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Siap Umumkan Tersangka

Ismail
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Misteri siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp135 miliar segera terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pihak yang paling bertanggung jawab.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah memeriksa 20 saksi, menyita dokumen, dan menggeledah kantor PT Pelindo di Graha Pelindo Satu, Belawan, untuk menguatkan bukti.

“Semua sedang berproses. Penetapan tersangka akan dilakukan pada waktunya,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini berawal dari proyek tahun 2019, ketika PT Pelindo I bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk membangun dua kapal tunda berkekuatan 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Meski telah menelan anggaran ratusan miliar, hingga kini pengerjaan kapal belum rampung.

“Kami sedang menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Harli.

Proses penyidikan disebut masih terus berjalan, dan publik diperkirakan segera mengetahui siapa aktor utama di balik mangkraknya proyek kapal ratusan miliar ini.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network