Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Gedung Grha Pelindo Satu, Belawan. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar pada tahun 2019.
Kejati Sumut menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kedua kapal tersebut tidak berfungsi dengan semestinya.
Selain di Medan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), perusahaan penyedia kapal tersebut. Saat ini, Kejati Sumut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait