Ketentuan-ketentuan tersebut secara spesifik tertuang dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran dari Perpres No. 84 Tahun 2025.
Dengan dasar hukum yang jelas, para panglima baru ini dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
