SERGAI, iNewsMedan.id- Tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan dengan niat jahat. Bahkan, seorang pejabat bisa terseret kasus korupsi tanpa pernah menikmati hasilnya. Hal ini diungkapkan Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (7/8).
“Kita bisa ibaratkan misalnya pada kasus Pak Tom Lembong terkait kasus impor gula, yang ternyata menurut fakta persidangan tidak menikmati aliran dana korupsi, namun tetap divonis bersalah karena beliau sebagai pembuat kebijakan pada waktu itu,” ujar Yudi, yang juga mantan penyidik KPK.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi aspek penting dalam menentukan kesalahan seseorang.
“Walaupun mens rea itu tidak memiliki indikator atau ukuran yang jelas, tapi dalam hukum pidana korupsi, niat jahat itu penting untuk ditelusuri sebagai salah satu alat pembuktian apakah terdakwa itu memang berniat untuk melakukan korupsi atau tidak,” jelasnya.
Yudi menyebutkan bahwa dalam kasus Tom Lembong, justru mens rea tidak bisa dibuktikan. Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan vonis bersalah, sebelum akhirnya Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan abolisi.
Di hadapan para peserta sosialisasi, Yudi mengingatkan bahwa kasus seperti itu bisa menjerat siapa pun, termasuk pejabat daerah yang tidak sengaja melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Editor : Ismail
Artikel Terkait