Zaid Mushafi menyoroti pertimbangan hakim tersebut sebagai bukti bahwa audit BPKP tidak dilakukan secara profesional. "Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. Namun, nasibnya berubah setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang pada Jumat (1/8/2025).
Zaid Mushafi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan sebagai koreksi agar tidak ada lagi proses audit yang dinilai tidak profesional, sehingga tidak menimpa pejabat lain di masa depan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait