Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP Terkait Kerugian Negara Kasus Impor Gula

Chris
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP. Foto: Dok

Zaid Mushafi menyoroti pertimbangan hakim tersebut sebagai bukti bahwa audit BPKP tidak dilakukan secara profesional. "Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. Namun, nasibnya berubah setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang pada Jumat (1/8/2025).

Zaid Mushafi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan sebagai koreksi agar tidak ada lagi proses audit yang dinilai tidak profesional, sehingga tidak menimpa pejabat lain di masa depan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network